KUALA PEMBUANG – PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) menyebutkan bahwa pihaknya patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan pihak perusahaan setempat menanggapi terkait permasalahan soal lembur kerja karyawan di perusahaan setempat.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Estate Manager PT GBSM, Tri Santoso bahwa pihaknya dalam hal ini PT GBSM beroperasi dengan menaati dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, termasuk regulasi terkait ketenagakerjaan.
Bahkan pihaknya pun memberlakukan waktu kerja selama 7 jam/hari untuk enam hari kerja sebagaimana diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan, untuk prosedur lembur diatur dalam Peraturan Perusahaan PT GBSM yang mengacu pada PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, di mana setiap pekerjaan lembur dilakukan sesuai kebutuhan dan didasarkan atas Surat Perintah Lembur (SPL) tertulis dari atasan dan persetujuan dari pekerja.
“Dalam hal ini, saudara ISR dan tiga karyawan lain tidak dapat menunjukkan SPL. PT GBSM juga tidak pernah mengeluarkan SPL kepada saudara ISR dan tiga karyawan lain tersebut,” kata Tri Santoso seperti yang tertulis pada rilis, Senin (12/6).
Tidak hanya itu, dalam hal ini PT GBSM juga memastikan telah memberikan hak normatif kepada para karyawan yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya, PT GBSM juga menegaskan bahwa pemindahan kerja dilakukan sesuai kebutuhan perusahaan. Hal itu juga sejalan dengan dinamika dan kebutuhan perusahaan, PT GBSM pada tanggal 1 Mei 2023 melakukan reorganisasi struktur pekerjaan pada beberapa divisi.
“Atas kebijakan tersebut, saudara ISR dan ketiga karyawan lainnya kemudian ditetapkan oleh manajemen untuk dipindahkan ke posisi lain (mutasi, red) dengan tingkatan jabatan yang setara,” terangnya.
Pemindahan posisi pekerja merupakan kewenangan dari perusahaan dengan memperhatikan kebutuhan dan kepentingan operasional sesuai dengan peraturan perusahaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tri Santoso selaku Estate Manager PT GBSM lebih jauh menjelaskan bahwa, pemindahan posisi pekerja merupakan kewenangan dari perusahaan dengan memperhatikan kebutuhan dan kepentingan operasional sesuai dengan peraturan perusahaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa saudara ISR dan kedua karyawan lainnya tidak menerima untuk dipindahkan, sedangkan satu karyawan lainnya menerima pemindahan. PT GBSM tidak pernah melakukan intimidasi kepada karyawan, dan tidak pernah membatasi hak karyawan untuk berserikat,” ujarnya.
Pihaknya memastikan tidak pernah membatasi hak karyawan untuk berserikat. Pasalnya, PT GBSM menaati dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menghormati hak para karyawannya dalam berserikat.
Sementara itu tambahnya, selama proses bipartit yang juga melibatkan Serikat Pekerja Sinar Mentari (SPSM), PT GBSM selalu bersikap kooperatif dan telah memberikan penjelasan duduk perkara yang jelas kepada para pihak dalam proses bipartit.
“Selama proses bipartit, tidak terkecuali di luar proses tersebut, PT GBSM maupun manajemen tidak pernah melakukan intimidasi atau hal-hal serupa kepada saudara ISR dan ketiga karyawan lainnya,” pungkasnya menanggapi pemberitaan sebelumnya. (red)






