Seruyan

Wakil Ketua SPSM Dimutasi, PT GBSM Diduga Melanggar UU Serikat Pekerja

249Views

KUALA PEMBUANG – Sebagai dampak yang harus diterima para pekerja PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) setelah melakukan mediasi terkait kelebihan jam kerja jaga malam umum di perusahaan tersebut, Wakil Ketua Serikat Pekerja Sinar Mentari (SPSM) dimutasi secara sewenang-wenang.

Ketua Umum SPSM Rohman mengatakan, proses mutasi tersebut terjadi setelah pihaknya mewakili para pekerja melakukan mediasi ke pihak manajemen PT GBSM yang tidak mendapatkan jalan penyelesaian yang jelas.

“Oleh karena itu, kami menduga bahwa pihak manajemen PT GBSM yang melakukan mutasi sepihak tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,” katanya, Minggu (28/5).

Terkhusus, jelasnya, Pasal 28 huruf a tentang melakukan pemutusan hubungan kerja, melakukan pemberhentian sementara, penurunan jabatan, atau melakukan mutasi terancam dengan sanksi hukuman pidana penjara paling singkat satu (1) tahun penjara dan paling lama lima (5) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

“Dengan kondisi demikian, bahwa saya selaku sebagai Ketum SPSM bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau,” pungkasnya. (red)

admincyber2020
the authoradmincyber2020

Tinggalkan Balasan