KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama DPRD setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna DPRD Seruyan yang dipimpin Ketua DPRD Zuli Eko Prasetyo, Selasa (15/9/2026).
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan perubahan APBD Kabupaten Seruyan.
“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah bersama DPRD untuk memastikan kebijakan anggaran tetap sejalan dengan arah pembangunan daerah,” kata Bahrun saat membacakan pidato Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda.
Dia menjelaskan, perubahan kebijakan anggaran tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian program dan kegiatan, tetapi juga untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan efektif, efisien dan terarah.
Menurut Bahrun, kebijakan dalam perubahan APBD tetap mengacu pada prioritas pembangunan daerah serta visi dan misi Pemerintah Kabupaten Seruyan. Kepentingan masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaannya.
“Pemkab Seruyan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, perekonomian daerah, pembangunan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Setelah nota kesepakatan tersebut ditandatangani, pemerintah daerah akan melanjutkan proses penyusunan perubahan APBD sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (jr)






