KUALA PEMBUANG – Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng yang dibackup oleh Team Buser Polres Kotim berhasil membekuk pelaku kasus Curanmor (Pencurian Sepeda Motor) yang berinisial AS (30). Kamis (16/03/2023) pukul 21.30 wib.
Pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan yang diback up oleh Team Buser Polres Kotim di pinggir jalan lintas Sampit – Palangka Raya (KM65) Desa Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Provinsi Kalteng yang pelaku hendak melarikan diri menuju Kota Palangkaraya, setelah dilakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan aksi Curanmor
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. Mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan sudah berada di mapolres Seruyan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku saat ini sudah berhasil kami amankan dan sudah berada di Polres Seruyan, dan pasal yang disangkakan kepada pelaku berupa pasal 362 KUHPidana tentang pencurian” ungkapnya. (red)






