HUKUM-KRIMINAL

Kejari Seruyan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Sentra IKM

81Views

KUALA PEMBUANG – Hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan kembali menahan tersangka ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di Kabupaten Seruyan. Adapun satu orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berinisial J.

Sebelumnya, tepatnya pada Senin (22/1/2024) tim penyidik Kejari Seruyan juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial PM yang diketahui kepala Diskoperindag Kabupaten Seruyan. Kemudian hari ini Selasa (23/1/2024) disusul dengan menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka ketiga berinisial J.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Intelejen M Karyadie menyampaikan, tersangka J merupakan Konsultan Perencanaan sekaligus Konsultan Pengawas pada proyek tersebut.

“Hari ini kami kembali melakukan penahanan terhadap J yang merupakan tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra IKM,” kata Karyadie, Selasa (23/1).

Karyadie menjelaskan, bahwa tersangka J sebagaimana ketentuan akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP.

Dirinya juga membeberkan bahwa pada tahun 2021, ada 7 item kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Sungai Undang.

Pembangunan yang di kerjakan masing masing pembangunan gedung produksi, pembangunan jalan dan saluran, pembangunan Musholla, pembuatan tempat jemur, pembangunan gedung pakan, pembangunan gedung kantor dan pengadaan mesin serta peralatan produksi.

“Dari total anggaran pembangunan yang dialokasikan untuk sentra IKM pada tahun 2021, berdasarkan hasil perhitungan diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar,”tandasnya. (red)

 

 

admincyber2020
the authoradmincyber2020

Tinggalkan Balasan